Pada Rabu (3/9/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan putusan bersalah terhadap Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias dalam perkara narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar. Barang bukti berupa Sabu-Sabu dan beberapa barang lainnya juga disebutkan dalam putusan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda. Kronologis penangkapan Terdakwa juga dijelaskan dalam putusan tersebut. Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU masih pikir-pikir. Hukuman Terdakwa dianggap sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lain dalam perkara yang serupa. Beberapa barang bukti juga dirampas untuk negara.