Home Hukum dan Kriminal Tuntutan Hukuman 7 Tahun bagi Petinggi Kampung Abit Terlibat Korupsi ADK

Tuntutan Hukuman 7 Tahun bagi Petinggi Kampung Abit Terlibat Korupsi ADK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan Terdakwa Basri Bin Badarong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Basri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun ditambah denda Rp250 juta. JPU juga menuntut agar Basri membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan Basri pada tanggal 11 September 2025. Kasus ini melibatkan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 di Kampung Abit, Kutai Barat. Basri diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan.

Source link

Exit mobile version