33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenyelidikan Korupsi Proyek LRT Sumsel Tahap II

Penyelidikan Korupsi Proyek LRT Sumsel Tahap II

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto telah memutuskan untuk memindahkan Tersangka PB, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2017, ke Rutan Klas I Palembang. Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 9 September 2025. Hal ini terkait dengan penetapan status tersangka PB berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Tersangka PB terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2015-2023. Dia telah divonis penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ada empat tersangka lain yang juga telah diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang.

Untuk memastikan penyelesaian atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Tersangka PB, pemindahan ke Rutan Klas I Palembang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tersangka PB melibatkan kesepakatan dan aliran dana dengan pihak terkait untuk proyek pembangunan kereta api di Sumatera Selatan.

Dengan pemindahan ini, diharapkan penyelesaian penanganan perkara korupsi ini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan. Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kasus ini akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait