33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTerpidana Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Terpidana Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pada pagi Senin (8/9/2025), ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda menjadi saksi dari upaya hukum terakhir Rahol Suti Yaman, seorang terpidana kasus penggunaan surat palsu yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Rahol memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi tidak berhasil mengubah putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan hadirnya Kuasa Hukum Rahol dan Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kuasa Hukum Rahol, Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH, menjelaskan bahwa alasan mereka mengajukan PK bukan karena adanya bukti baru (novum), melainkan kekhilafan hakim dalam menilai perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah milik Rahol berada di lokasi yang berbeda dengan tanah milik Heryono Atmaja yang disebut sebagai pihak yang dirugikan, serta surat palsu diakui bahwa surat itu dibuat oleh kakak Rahol yang sudah meninggal.

Namun, Kuasa Hukum Heryono Atmaja, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menilai bahwa dalil PK yang diajukan Rahol cenderung manipulatif. Mereka menyoroti klaim adanya bukti ganti rugi dari Pemkot Samarinda pada tahun 2015, yang menurut mereka bertentangan dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada sebelumnya.

JPU juga menegaskan bahwa permohonan PK Rahol tidak didasari oleh fakta hukum maupun novum yang cukup. Sidang PK di PN Samarinda hanya digelar sekali dan berkas permohonan akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk menentukan nasib Rahol. Kasus sengketa tanah antara Rahol dan Heryono ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa persoalan tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang keadilan yang kini sedang diuji di level yang lebih tinggi.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait