30.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalGubernur Kaltim Digugat Warga, Hutang KPC Masih Menggantung

Gubernur Kaltim Digugat Warga, Hutang KPC Masih Menggantung

Gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Timur oleh Faisal dan rekan-rekannya atas nama masyarakat Kaltim untuk menagih sejumlah Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC)/Bumi Resources telah dimulai. Achyar Rasyidi, salah satu rekan Faisal, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr. Para penggugat, yaitu Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, yang merupakan advokat, menuntut agar Gubernur Kalimantan Timur, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Bumi Resources Tbk segera melakukan penagihan hutang sebesar Rp280 miliar.

Mereka memohon agar pengadilan menyatakan bahwa Gubernur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menagih piutang Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT KPC dan PT Bumi Resources sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015. Gugatan ini dilakukan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons. Faisal menjelaskan bahwa SK Gubernur Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan sebelumnya oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengenai penghapusan piutang PT KPC tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal ini merupakan bukti utama bahwa hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap ada secara hukum. Dengan demikian, penghapusan piutang tersebut hanyalah tindakan administratif-akuntansi dan tidak menghapuskan hak untuk menagih piutang tersebut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait