29 C
Jakarta
HomeBeritaRazia Polisi & Perhutani Ungkap Sindikat Illegal Logging di Situbondo

Razia Polisi & Perhutani Ungkap Sindikat Illegal Logging di Situbondo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bersama Perhutani berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan hutan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Dalam operasi gabungan yang digelar, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku serta puluhan batang kayu jati hasil penebangan liar. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pasir Putih–Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa patroli gabungan antara polisi dan Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil pikap, batang kayu jati, gergaji, dan telepon genggam. Para pelaku menebang kayu jati tanpa izin dari kawasan hutan negara dan mengangkutnya dengan mobil pikap untuk dijual kembali di pasaran. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar atau membeli kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Hutan sebagai aset negara harus dijaga bersama dan pelanggar akan ditindak tegas.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait