29.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalJaksa Gadungan Ditangkap: Pengungkapan Kasus Hukum Kriminal

Jaksa Gadungan Ditangkap: Pengungkapan Kasus Hukum Kriminal

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan penetapan tersangka Jaksa gadungan dengan inisial BA yang merupakan PNS di BPPKB Way Kanan. Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan BA dan rekannya EF di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah diamankan, BA dan EF langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa melainkan seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya, dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan dan dua orang, BA dan EF, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi dari kedua tersangka juga diungkapkan, di mana BA mengaku sebagai Jaksa untuk menyelesaikan permasalahan terkait Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, dengan dukungan dari EF.

Konferensi Pers yang diadakan oleh Kejati Sumsel ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang penting dalam menindak oknum yang menggunakan atribut atau profesi palsu untuk melakukan kejahatan. Para saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sekitar 5 orang. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sumber berita tertera.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait