Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menegaskan urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, KPPU menekankan pembaruan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan baru dalam era ekonomi digital, terutama dalam mencegah fenomena kolusi algoritma. Menurut Ketua KPPU, revisi undang-undang ini sangat penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
Bentuk-bentuk baru dominasi pasar seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) saat ini sulit dijangkau dengan instrumen hukum lama. Kolusi algoritma kini bisa terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, dimana sistem harga otomatis beradaptasi melalui pemantauan algoritmik. Tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.
KPPU mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga ini mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan terhadap bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Isu-aspek lain yang perlu diprioritaskan adalah pengaturan kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum agar posisi KPPU sebagai lembaga independen memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Kantor perwakilan di tingkat provinsi diperlukan untuk desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelayanan publik, sehingga penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah. Amandemen ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional. Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital global.
