Pemekaran Kabupaten Malang Menuju Kenyataan Masuk RPJPD, Malang Utara Jadi Prioritas
Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Malang, yang selama ini hanya sekadar isu, kini telah resmi menjadi kenyataan prosedural. Rencana strategis tersebut secara eksplisit telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang untuk periode 2025-2045.
Kabupaten Malang, dengan luas wilayah mencapai 347.344 hektare yang membawahi 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa, sering kali menghadapi tantangan geografis. Pusat pemerintahan yang terpusat di Kecamatan Kepanjen menyebabkan keluhan dari masyarakat di wilayah pinggiran terkait jauhnya akses untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dan layanan publik lainnya. Hal ini mendorong kuatnya aspirasi masyarakat lokal agar wilayah tersebut dimekarkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menekankan bahwa pemekaran wilayah membutuhkan landasan yang kuat, tidak hanya aspirasi. “Ini sudah disiapkan di RPJPD dan sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” ujar Zia beberapa waktu lalu. Proses ini, menurut Zia, memerlukan dokumen akademis resmi dari Kementerian Dalam Negeri, serta dukungan politik dan sosial yang solid.
Meskipun opsi pemekaran mencakup Malang Utara, Malang Barat, dan Malang Selatan, kajian mendalam dari Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menempatkan Malang Utara sebagai wilayah dengan potensi paling tinggi untuk dimekarkan. Sebelas kecamatan diusulkan menjadi bagian dari kabupaten baru Malang Utara, meliputi Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Kecamatan Singosari direncanakan akan menjadi ibu kota atau pusat pemerintahan kabupaten baru tersebut.
Meski rencana ini telah matang di tingkat daerah dan tertuang dalam dokumen resmi RPJPD, realisasi fisik pemekaran masih harus menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat. Proses ini hanya bisa berjalan apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih berlaku. “Masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja. Pemekaran bisa terjadi selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen resmi dalam RPJPD,” tegas Zia.
Jika terlaksana, pemekaran diprediksi membawa dampak positif signifikan, terutama dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Secara demografis, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat jumlah penduduk Kabupaten Malang mencapai 2,73 juta jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 0,91%. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa berhak mendapatkan 50 kursi DPRD. Dengan jumlah penduduk saat ini, jika Kabupaten Malang dipecah menjadi dua kabupaten baru yang masing-masing berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka total kursi di kedua DPRD kabupaten tersebut berpotensi mencapai 100 kursi.
