Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi untuk dua perkara penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah hasil ekspose yang dilakukan secara virtual. Salah satu tersangka, Aris A Bin M Amin, dilaporkan melanggar undang-undang narkotika, sedangkan tersangka lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Alasan penyetujuan rehabilitasi ini didasarkan pada hasil laboratorium forensik, status pecandu narkotika para tersangka, serta ketidakterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini sebagai implementasi asas Dominus Litis Jaksa dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus-kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan adil.
