Empat bidang tanah milik Terpidana Andi Winarto terkait kasus korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah telah berhasil dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lokasi objek lelang tersebut berada di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan luas 666 m2 dan berhasil terjual seharga Rp5.461.200.000.
Proses lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama Terpidana Andi Winarto SE. Hasil dari lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan selanjutnya akan diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai putusan Mahkamah Agung untuk barang bukti yang dirampas.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
