Pemerintah berencana menerapkan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah, yang kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menanggulangi kejahatan siber namun menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. Sebelum penyebarluasan kebijakan ini, aspek perlindungan data pribadi dan kesiapan sistem pengamanan harus dipertimbangkan dengan matang. Berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan warganet di media sosial, menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dalam menanggulangi potensi kebocoran data.
Pertanyaan pun muncul terkait kebenaran tujuan kebijakan, apakah untuk melindungi masyarakat atau sekadar memperluas pangkalan data pemerintah. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 menjadi sorotan terkait regulasi data biometrik, seperti penggunaan wajah sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Namun, panduan etis terkait penggunaan data biometrik belum tersedia secara rinci. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa registrasi SIM berbasis biometrik bertujuan memerangi kejahatan digital yang banyak memanfaatkan nomor seluler. Kondisi ini diperparah dengan jumlah rekening penipuan yang terus meningkat, yang memicu pemerintah mempercepat penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik wajah. Proses implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juni 2026, sebelum seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan face recognition.
