HomeHukum dan KriminalPelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Samarinda Kota: Kasus Gunakan Badik

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Samarinda Kota: Kasus Gunakan Badik

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Sungai Dama Lama. Seorang pria berinisial S (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41) setelah dituduh mencuri di pasar. Insiden ini berujung pada penggunaan senjata tajam Badik sepanjang 25 cm yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian dada kiri bawah. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa surat hasil Visum et Repertum dan senjata tajam Badik yang diduga digunakan dalam kejadian. Pelaku sekarang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol IGN Adi Suarmita menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Tersangka S dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dengan tegas dan profesional.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait