HomeHukum dan KriminalHakim Tidak Dapat Disanksi: Analisis Putusan dan Implikasinya

Hakim Tidak Dapat Disanksi: Analisis Putusan dan Implikasinya

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak bisa dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Di acara tersebut, salah satu peserta bertanya tentang tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim dalam perkara Tom Lembong. Sunarto mengatakan bahwa Mahkamah Agung akan meneliti rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia juga menekankan bahwa hakim dilindungi oleh konvensi internasional dan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat menempuh upaya hukum melalui proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Prof. Sunarto juga mengajak masyarakat untuk membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan, di mana pengadilan bertugas menegakkan proses hukum sementara Presiden memiliki hak prerogatif dalam aspek kemanusiaan seperti abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi. Ia mendorong agar masyarakat menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim sebagai kebenaran yang bisa diperdebatkan di tingkat yang lebih tinggi. Kesimpulannya, mahkamah tidak akan memberikan sanksi terhadap hakim berdasarkan pertimbangannya karena itu dilindungi oleh konvensi internasional dan peraturan bersama dengan Komisi Yudisial serta mengingatkan bahwa kemarahan wajar karena putusan hukum yang tidak disukai tidak merusak proses hukum dan keadilan yang adil.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait