HomeBeritaKasus Kekerasan Seksual Anak di Kampar: Pura-Pura Cas HP

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kampar: Pura-Pura Cas HP

Seorang pria berinisial PU (21) ditangkap oleh Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya setelah mencoba melarikan diri saat korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, dimana pelaku diduga melakukan tindakan tersebut di dalam sebuah ruangan dengan modus pura-pura mengecas handphone di kamar korban.

Korban menyampaikan kejadian yang menimpanya kepada keluarga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan adanya laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses penyidikan dengan jeratan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait