Dalam kaitannya dengan kewajiban transparansi pejabat negara, setiap pejabat di berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini harus diajukan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Pada perkembangan kekayaan Bupati Citra Pitriyami, data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 kekayaannya sebesar Rp 974.186.669, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, tetapi melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada laporan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Data LHKPN ini mencerminkan kewajiban transparansi bagi pejabat publik, walaupun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir. Dengan memahami pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara, pelaporan harta kekayaan menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
