Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Heri Purnomo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penghadangan terhadap puluhan wartawan yang hendak menggali informasi terkait dugaan ledakan sumur minyak rakyat merupakan tindakan yang menghambat kinerja jurnalistik. Heri Purnomo menegaskan pentingnya peran wartawan dalam menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat. Menurutnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghalangannya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Di lapangan, akses wartawan dihalangi menuju lokasi kejadian yang menimbulkan kekhawatiran akan munculnya informasi tidak akurat di media sosial. Situasi di Desa Gandu yang dikenal dengan kawasan sumur minyak rakyat menjadi sorotan setelah video viral tentang dugaan ledakan sumur minyak. Ancaman kebakaran mengharuskan mobil pemadam kebakaran bersiaga di lokasi. Namun, akses masih tertutup bagi wartawan maupun warga sekitar. Eko Wicaksono, salah seorang wartawan, menegaskan bahwa penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi dalam situasi seperti ini. Dugaan ledakan sumur minyak rakyat sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2025, menewaskan lima warga setempat. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran wartawan dalam menyajikan informasi terkini dan faktual kepada masyarakat.
