HomeBeritaKuasa Hukum Penyanyi Denada Bicara Gugatan di PN Banyuwangi

Kuasa Hukum Penyanyi Denada Bicara Gugatan di PN Banyuwangi

Penyanyi Denada memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa mereka sudah hadir dalam proses mediasi di PN Banyuwangi beberapa waktu lalu. Meskipun panggilan sidang telah dilakukan beberapa kali, Denada baru hadir sekali dan kemudian menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukumnya. Iqbal baru menerima materi gugatan saat proses mediasi dan masih perlu mempelajari isi gugatan lebih mendalam bersama Denada. Meski begitu, mereka siap menghadapi proses hukum yang berjalan, namun butuh waktu untuk memahami substansi gugatan tersebut.

Ressa Rizky Rossano, pemuda 24 tahun asal Kabupaten Banyuwangi, mengajukan gugatan perdata terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena mengklaim sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak kecil. Sebelumnya, Ressa meyakini dirinya merupakan anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi dan telah membesarkannya sejak kecil. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui asal-usulnya setelah lulus SMA dan percaya bahwa ia bukan anak bibi Denada melainkan anak Denada. Demikianlah perkembangan terkait gugatan ini yang saat ini masih dalam proses hukum.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait