Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memiliki target ambisius untuk menyertifikatkan 15.000 hektar tanah yang belum terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto. Selain itu, Kantah Cilacap juga menargetkan 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) tersebar di 34 desa di wilayah tersebut. Untuk mencapai target tersebut, Andri melakukan upaya koordinasi dengan seluruh Camat dari 24 Kecamatan.
Menurut Andri, antusiasme masyarakat dan dukungan dari perangkat desa sangat tinggi dalam mendukung program PTSL ini. Ini terlihat dari kerjasama yang solid antara pihak kantor pertanahan, camat, kepala desa, dan perangkat desa. Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga. Persyaratan untuk mengikuti program PTSL pun sangatlah mudah, hanya membutuhkan dokumen-dokumen dasar seperti KTP, KK, SPTPBB, dan surat-surat lain yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Kantah Cilacap juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah. Andri menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam proses jual-beli, waris, atau hibah tanah. Biaya persiapan untuk kepengurusan PTSL disesuaikan dengan kemampuan warga, dan tidak boleh memberatkan mereka. Andri berharap agar program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan desa di Kabupaten Cilacap.
