Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep masa jabatan 2025-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Jumat malam. Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik serta mendorong badan publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya integritas, independensi, profesionalisme, dan keberanian moral dalam menjalankan tugas sebagai komisioner. Komisi Informasi memiliki tanggung jawab penting dalam menyelesaikan sengketa informasi, mendorong kepatuhan badan publik, dan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait informasi publik. Bupati Achmad Fauzi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keterbukaan informasi, membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Hanya lima daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sumenep, memiliki lembaga Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota. Kamarullah, perwakilan Komisioner KI Sumenep yang baru dilantik, berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Kabupaten Sumenep dan mewujudkan kabupaten yang lebih informatif. Dia juga menyebut bahwa Komisi Informasi akan terus berusaha menjadi corong Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar dipahami oleh masyarakat. Langkah awal pasca pelantikan adalah merumuskan program kerja dengan mengadopsi capaian positif kepengurusan sebelumnya. Mereka akan tetap mempertahankan hal yang baik, mengeliminasi yang tidak baik, dan mengemas konsep baru untuk kebaikan kedepannya.
