HomeBeritaPria Gresik Diciduk Polisi: Simpan Ribuan Pil Dobel L di Kontrakan

Pria Gresik Diciduk Polisi: Simpan Ribuan Pil Dobel L di Kontrakan

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (33) di Gresik karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku setelah adanya informasi mengenai peredaran pil tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan ribuan butir obat keras tersebut beserta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas pil. Ahmad Yani menekankan bahaya dari peredaran obat keras tanpa izin yang dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Selain itu, bagi informasi lainnya, pembaca dapat mengakses berita terkait di Google News.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait