Sebanyak 398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang sempat dinonaktifkan, kini telah mengajukan reaktivasi. Langkah ini membuka kembali akses layanan kesehatan gratis bagi warga yang sebelumnya terhenti kepesertaannya. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah kembali aktif dan bisa memanfaatkan BPJS PBI untuk berobat tanpa dikenai biaya tambahan.
Reaktivasi Dimulai Sejak Februari 2026
Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, menyampaikan bahwa pengaktifan kembali peserta mulai dijalankan sejak Februari 2026. Menurut dia, reaktivasi ini menjadi jalur penting bagi warga yang memang masih membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, terutama mereka yang tengah menghadapi penyakit tertentu, kronis, maupun katastropik.
Ichlas menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat yang paling rentan. Karena itu, peserta yang memenuhi syarat didorong segera mengurus reaktivasi agar tidak kehilangan akses saat membutuhkan perawatan.
56.596 Peserta Sebelumnya Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kementerian Sosial menonaktifkan 56.596 peserta BPJS PBI di Kabupaten Cilacap. Kebijakan tersebut membuat sejumlah warga harus memastikan kembali status kepesertaannya jika ingin tetap menggunakan layanan BPJS. Dari total itu, baru 398 peserta yang tercatat mengajukan reaktivasi.
Untuk mengurusnya, warga dapat datang ke dinas setempat atau melalui kantor desa dan kelurahan. Syarat yang diminta antara lain surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lain, serta bukti bahwa peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Jalur Pengajuan Dibuka untuk Warga yang Membutuhkan
Ichlas menjelaskan, mekanisme reaktivasi dibuat agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terhambat saat hendak mengakses layanan medis. Dengan status aktif kembali, peserta PBI JKN bisa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap warga yang memenuhi kriteria segera memanfaatkan jalur pengajuan ini, terutama bila memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
