HomeHukum dan KriminalTangkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda: Kurir Narkotika Terjaring

Tangkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda: Kurir Narkotika Terjaring

Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi pada Senin (16/2/2026) sekitar Pukul 22:40 Wita. Tersangka AS, yang beralamat di Jalan Revolusi, Gang Horas, RT 034, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, merupakan kurir dalam transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, mengenai tempat transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis Pil Ektasi di kantong depan jaket yang digunakan Tersangka AS dan di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Tersangka AS dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ekstasi. Aksi tersebut berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat dan tindakan cepat dari aparat kepolisian.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait