HomeBeritaKuasa Hukum Bantah Isu Pemerasan di Polemik Tanah Golo Mori

Kuasa Hukum Bantah Isu Pemerasan di Polemik Tanah Golo Mori

Polemik tanah di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjadi sorotan setelah Hasanuddin dipanggil penyidik kepolisian. Di tengah memanasnya sengketa lahan yang tak kunjung tuntas, kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan bahwa pemanggilan itu bukan berkaitan dengan tuduhan pemerasan, melainkan sebatas permintaan klarifikasi atas surat keberatan yang dibuat warga Nggoer.

Pemanggilan Dipastikan Hanya untuk Klarifikasi

Menurut Aldri, surat keberatan tersebut merupakan langkah administratif dari warga yang tidak puas atas terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer. Ia menekankan bahwa dokumen itu dibuat sebagai bentuk keberatan atas proses yang dinilai masih terkait dengan sengketa lahan di Golo Mori, bukan sebagai alat untuk melakukan tekanan atau pemerasan seperti yang sempat ramai dibicarakan.

“Ini murni klarifikasi soal surat keberatan warga,” tegas pihak kuasa hukum, seraya membantah keras narasi yang mengaitkan Hasanuddin dengan dugaan pemerasan.

Sengketa Tanah Kembali Memanas

Di lapangan, konflik antara dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan di Pantai Nggoer belum juga mereda. Sempat ada upaya damai yang ditempuh, namun persoalan kembali mencuat karena adanya perbedaan tafsir mengenai luas tanah yang tercantum dalam sertifikat. Perbedaan interpretasi inilah yang membuat ketegangan terus berulang dan memicu polemik baru di tengah warga.

Isu ini juga menyeret nama oknum anggota DPRD Manggarai Barat dalam pembahasan publik. Namun, Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTT menilai perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan sengketa hak yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata.

Jalur Hukum Perdata Dinilai Lebih Tepat

Dengan posisi itu, fokus penyelesaian sengketa kini kembali diarahkan pada pembuktian hak atas tanah, bukan pada tudingan-tudingan yang justru memperkeruh keadaan. Kasus Golo Mori pun menunjukkan bahwa konflik agraria kerap berlarut bukan hanya karena soal kepemilikan, tetapi juga karena tumpang tindih tafsir atas dokumen dan sertifikat yang sudah terbit.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait