HomeBeritaTinjau Imigrasi Cilacap dan Legalitas Tenaga Kerja Asing di PLTU

Tinjau Imigrasi Cilacap dan Legalitas Tenaga Kerja Asing di PLTU

Cilacap — Pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Cilacap kembali diperketat. Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, turun langsung meninjau keberadaan pekerja asing di PT Sumber Segara Primadaya (S2P) atau PLTU Cilacap pada Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pemantauan intensif yang dilakukan Imigrasi untuk memastikan aktivitas tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor hukum.

Fokus pada kelengkapan dokumen dan izin tinggal

Dalam kunjungan tersebut, Ryo bersama jajaran pejabat Imigrasi Cilacap memeriksa aktivitas para tenaga kerja asing di lingkungan PLTU. Pemeriksaan ini tidak hanya menyoroti keberadaan mereka di lokasi kerja, tetapi juga memastikan setiap dokumen keimigrasian lengkap dan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Bagi Imigrasi, kepatuhan administratif menjadi kunci agar penggunaan tenaga kerja asing tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komunikasi dengan perusahaan dijaga tetap terbuka

Selain pengawasan, peninjauan ini juga dimaksudkan sebagai ruang komunikasi antara Imigrasi dan pihak perusahaan. Manajemen PLTU Cilacap disebut menyambut baik langkah proaktif tersebut dan menyatakan komitmen untuk terus bersinergi. Ryo menyampaikan bahwa pihak PLTU akan melaporkan secara berkala keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing di lingkungan kerja mereka, sehingga pengawasan bisa berjalan lebih tertib dan terukur.

Pengawasan berkelanjutan di sektor strategis

Dengan adanya peninjauan langsung ini, Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat. Sektor strategis seperti PLTU menjadi perhatian karena melibatkan aktivitas kerja yang harus benar-benar sesuai ketentuan keimigrasian. Harapannya, seluruh tenaga kerja asing yang beraktivitas di PLTU Cilacap dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tanpa menimbulkan pelanggaran administratif maupun legal.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait