Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA menarik perhatian publik, khususnya di Pangandaran. Tian Kadarisman dari Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak telah melaporkan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD. Tian menilai keterlibatan oknum dewan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap mandat mereka sebagai wakil rakyat. Ia mengungkapkan adanya tiga peran yang dimainkan oleh oknum DPRD tersebut, yakni sebagai promotor yang mempromosikan investasi bodong di ruang publik, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan status dewan untuk memberi kesan bahwa investasi aman, dan pembiar yang mengetahui ketimpangan namun memilih untuk diam. Tian mengajak oknum-oknum tersebut untuk bertanggung jawab secara moral dengan mundur dari posisinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa BK akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Aturan, tata cara, dan kode etik akan ditegakkan dalam proses ini untuk menguji apakah oknum-oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga terlibat dalam mengajak orang lain untuk berinvestasi dalam skema ilegal ini. Asep juga mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan masuk dalam ranah pidana atau perdata.
Kasus ini memantik kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Masih diperlukan langkah-langkah keras dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan mengambil tindakan yang tepat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Artinya, tindakan preventif dan represif perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.
