Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet panjat tebing Indonesia. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah merusak citra baik Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia serta Federasi Panjat Tebing Indonesia. Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kemenpora, Maria memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang membuka kanal pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus tersebut.
Maria juga menyampaikan harapannya agar Kemenpora memberikan pendampingan maksimal kepada para atlet agar merasa aman dan dilindungi. Selain itu, ia menggarisbawahi perlunya tiga langkah yang harus diambil ke depan oleh Kemenpora, yaitu menyediakan layanan pengaduan terpadu, memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai, dan memastikan korban mendapat layanan pemulihan yang menyeluruh.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Maria menyarankan langkah-langkah preventif seperti edukasi pencegahan kekerasan seksual, pemasangan CCTV di ruang latihan, dan penguatan tata kelola lembaga olahraga dengan prinsip zero tolerance. Komnas Perempuan juga menawarkan kerjasama dengan Kemenpora untuk menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal resmi yang telah disediakan lembaga tersebut. Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual di dunia olahraga juga perlu diterapkan dalam perjanjian kerja di setiap federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, lengkap dengan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
