HomeLainnyaKolaborasi TNI dalam Program Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Kolaborasi TNI dalam Program Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Pembangunan perekonomian desa terus menjadi prioritas utama pemerintah melalui peluncuran inisiatif Koperasi Merah Putih pada peringatan Hari Koperasi tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat basis ekonomi masyarakat pedesaan dengan mendorong pembentukan jaringan koperasi baru di ribuan desa di seluruh Indonesia, sehingga pelaku usaha lokal dapat berkembang lebih optimal.

Berdasarkan rencana pemerintah, akan didirikan sekitar 80.081 koperasi yang tersebar di desa-desa, yang sebagian besar dikenal dengan sebutan Koperasi Merah Putih. Sensus terbaru Badan Pusat Statistik tahun 2025 melaporkan terdapat 84.139 desa di Indonesia, di mana hampir 13.000 desa berada di kawasan pesisir, dan sisanya berada di wilayah non-pesisir.

Menurut penjelasan Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, koperasi telah lama berakar dalam sistem ekonomi Indonesia, bahkan jauh sebelum peraturan formal diberlakukan. Eksistensi koperasi secara hukum telah diakui sejak tahun 1965 lewat UU Nomor 14, namun kiprahnya sudah muncul sejak tahun 1886 saat Raden Aria Wiraatmaja menginisiasi koperasi simpan pinjam pertama untuk membantu masyarakat dari jeratan utang rentenir. Model koperasi ini kemudian berkembang luas dan bertahan sebagai pilar utama hingga saat ini.

Statistik dari Kementerian Koperasi pada 2025 menunjukkan bahwa koperasi simpan pinjam menyumbang 18.765 unit atau hampir 15 persen dari seluruh koperasi di Indonesia, sementara koperasi konsumen menempati posisi terbanyak dengan lebih dari 69.800 unit. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai entitas ekonomi rakyat berciri sosial, bergerak atas asas kekeluargaan dan kerja sama.

Mayyasari menyoroti bahwa kesejahteraan anggota selalu menjadi inti pengelolaan koperasi di banyak negara, di mana prinsip tersebut diterapkan sebagai landasan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan aktivitas koperasi.

Di tengah upaya pengembangan, pertumbuhan koperasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Swedia, Amerika Serikat, hingga Korea Selatan. Melalui studi dari Didi Sukardi dan rekan-rekannya, diusulkan reformasi struktural koperasi mencakup peneguhan status hukum, perbaikan tata kelola, penyesuaian regulasi keuangan, serta penetapan sanksi administrasi dan pidana yang jelas agar tercipta transparansi dan keadilan dalam pengelolaan.

Kajian lain dari CELIOS tahun 2025 memunculkan keraguan akan efektivitas implementasi Koperasi Merah Putih, dengan risiko penyimpangan dan melemahnya inisiatif ekonomi warga desa. Survei terhadap pejabat desa mengungkap kekhawatiran tentang potensi kerugian negara serta kurangnya pengawasan yang dapat memengaruhi keberhasilan program ini.

Namun, semangat masyarakat tetap tinggi dalam menyambut program ini. Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden optimistis koperasi Merah Putih akan meningkatkan kesejahteraan anggota dan membawa manfaat nyata bagi komunitas desa.

Kenyataan di lapangan memperlihatkan realisasi pendirian koperasi masih tertinggal dari target. Dalam rapat pada Januari 2026, dicatat baru sekitar 26 ribu koperasi yang mulai terbentuk. Upaya percepatan digalakkan, salah satunya melalui pelibatan TNI yang dinilai strategis dalam menjangkau wilayah-wilayah sulit.

Langkah ini menuai pro dan kontra. Sisi yang mendukung beralasan TNI memiliki infrastruktur yang menjangkau hingga desa-desa terpencil, sehingga potensial mempercepat pencapaian pemerintah. Mayyasari menyampaikan bahwa hadirnya TNI dari komando tertinggi hingga level Babinsa menunjukkan komitmen institusi tersebut terhadap pembangunan koperasi desa.

Namun, keikutsertaan militer juga memunculkan kritik hukum dan etika, terutama terkait peran TNI di luar fungsi pertahanan. Pasal dalam UU TNI tidak secara eksplisit mengatur partisipasi seperti ini, meski pelibatan mereka tetap berada di bawah kewenangan sipil dan sejalan dengan arahan Presiden.

Sekretaris Kabinet bahkan menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, TNI, dan pemerintah daerah agar setiap koperasi desa bisa beroperasi secara profesional dan berdaya guna bagi masyarakat. Kerja sama dengan lembaga Agrinas juga menjadi fondasi dalam penanganan teknis program.

Inti dari pelaksanaan Koperasi Merah Putih adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk memastikan hal tersebut terwujud, pengawasan berbagai pihak—baik dari pemerintah, masyarakat, maupun pengamat independen—dianggap sangat krusial.

Dinamika pro dan kontra yang berkembang dinilai sebagai bagian penting dari proses evaluasi dan kontrol pelaksanaan kebijakan. Pada akhirnya, keterlibatan TNI dalam pembangunan koperasi desa dipandang sebagai langkah percepatan agar manfaat program segera terasa nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait