Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL tahun 2010-2014. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel memanggil kedelapan tersangka, namun hanya tujuh tersangka yang hadir.
Kedelapan tersangka terdiri dari beberapa pegawai salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, seperti KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. Satu tersangka lainnya, AC, tidak dapat hadir karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kelima tersangka di antaranya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun 2019-2025. Modus operandi dalam perkara ini melibatkan pungutan ilegal sebesar Rp160 miliar yang tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyelidikan selama 1 bulan sebelum memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut.
