Komindag Trenggalek Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas dan Standar Produk
Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menekan pentingnya legalitas dan standarisasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Dinas Komunikasi dan Perdagangan (Komindag), dorongan itu diarahkan agar produk lokal tidak hanya laku di pasar daerah, tetapi juga mampu bertahan di tengah persaingan yang makin ketat.
UMKM Jadi Penopang Ekonomi, Kualitas Tak Bisa Diabaikan
Kepala Komindag Trenggalek, Saniran, menyebut UMKM memegang peran besar dalam perekonomian nasional maupun daerah. Ia menegaskan, 99 persen usaha di Indonesia merupakan UMKM, menyerap 97 persen angkatan kerja, dan menyumbang sekitar 67 persen terhadap PDRB. Karena itu, menurut dia, daerah seperti Trenggalek perlu ikut menjaga kekuatan sektor ini dengan mendorong peningkatan kualitas usaha.
Saniran menilai, di tengah perubahan perilaku konsumen, legalitas usaha bukan lagi sekadar pelengkap. Konsumen kini cenderung lebih cermat memilih produk yang jelas asal-usul dan keamanannya. Kemasan yang layak, takaran yang tepat, hingga tanggal kedaluwarsa yang tercantum jelas menjadi faktor yang menentukan daya saing sebuah produk.
Legalitas Jadi Pembeda di Pasar
Ia menjelaskan, produk yang tidak memiliki standar yang jelas akan lebih mudah tersisih. Karena itu, pelaku UMKM didorong untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan dasar yang dibutuhkan pasar. Dengan legalitas yang kuat, distribusi dan pemasaran juga dinilai akan lebih terbuka.
Di Trenggalek, tingkat kepatuhan pelaku UMKM disebut sudah cukup baik. Namun, tantangan masih muncul pada urusan biaya, terutama untuk sertifikasi halal reguler yang dinilai cukup memberatkan sebagian pelaku usaha. Kendala ini paling terasa pada UMKM makanan berbahan daging dan ayam, yang membutuhkan proses sertifikasi lebih detail.
Skema Self Declare Jadi Pilihan
Karena alasan biaya, banyak pelaku UMKM akhirnya memilih skema halal self declare yang tidak memerlukan pengeluaran besar. Meski begitu, Komindag tetap mendorong agar pelaku usaha terus memperhatikan legalitas lain yang mendukung pengembangan produk mereka.
Terkait jumlah UMKM yang sudah mengurus izin seperti BPOM maupun PIRT, Komindag belum memiliki data rinci. Saniran menyebut, kewenangan data tersebut berada di instansi lain, termasuk Dinas Kesehatan. Meski demikian, upaya untuk memperkuat legalitas dan standarisasi produk UMKM di Trenggalek tetap berjalan sebagai bagian dari dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
