HomeHukum dan KriminalMantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim: Berita Terbaru

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Kaltim menahan AS setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pidana yang diancam serta potensi tersangka melarikan diri. Tersangka AS disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berakar pada ketidakpatuhan AS dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kadistamben pada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Penambangan yang dilakukan tanpa izin menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar, baik dari penjualan batubara secara ilegal maupun kerusakan lingkungan. Penetapan AS sebagai tersangka adalah satu dari beberapa mantan Kadistamben Kutai Kartanegara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim. Sebelumnya, Kejati Kaltim juga menahan beberapa mantan Kadistamben lainnya atas kasus serupa. Tim Penyidik Kejati Kaltim terus melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan korupsi yang terjadi.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait