TACB Sumenep Prioritaskan Pendataan Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep akan fokus pada percepatan pendataan objek cagar budaya dengan melibatkan aktifitas masyarakat. Hal ini dilakukan karena masih banyak situs bersejarah yang belum diakui sebagai cagar budaya. Ketua TACB Sumenep, Ibnu Hajar, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini.
Peran Strategis Masyarakat dalam Pendataan Cagar Budaya
Ibnu Hajar menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal terhadap keberadaan objek bersejarah di Sumenep. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, TACB berharap dapat merekomendasikan lebih banyak objek cagar budaya yang belum terdata secara optimal.
“Objek cagar budaya yang diduga bisa diusulkan ke kita untuk direkomendasikan menjadi cagar budaya,” ujar Ibnu Hajar.
TACB Sumenep memiliki tugas memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan status cagar budaya. Mereka juga akan melakukan kajian kelayakan terhadap objek, situs, serta memberikan saran terkait upaya konservasi, rehabilitasi, dan revitalisasi.
Potensi Cagar Budaya di Sumenep Belum Tersentuh Secara Optimal
Menurut Ibnu Hajar, dari pengamatan awal, terdapat ratusan objek di Sumenep yang diduga sebagai cagar budaya namun belum dimasukkan dalam daftar rekomendasi. Hal ini menunjukkan besarnya potensi warisan sejarah yang belum terdokumentasi secara resmi.
Beberapa situs penting, seperti Asta Tinggi dan Masjid Jami, sudah direkomendasikan sebagai cagar budaya oleh tim provinsi, tetapi masih banyak objek lain yang belum tersentuh proses serupa. Sumenep memiliki lebih banyak peninggalan sejarah daripada kabupaten lain di Madura, sehingga pendataan dan pengkajian yang mendalam menjadi sangat penting.
Dengan menggelar rapat internal dan melakukan observasi lapangan, serta menyusun basis data awal, TACB Sumenep berharap dapat memberikan rekomendasi yang berharga terkait cagar budaya di daerah tersebut.
Tugas TACB ke depan akan menghadapi tantangan berat, namun memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Sebagai tim yang memberikan rekomendasi, TACB hanya dapat mengajukan kajian atas objek yang dinilai layak sebagai cagar budaya.
