Bupati TTU Menyewa Gedung Organisasi Masyarakat untuk Kantor Sementara
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah melakukan proses renovasi gedung kantor Bupati TTU sejak Senin, 12 Mei 2026. Dalam rangka renovasi ini, Pemda TTU berencana akan menggunakan gedung milik organisasi masyarakat Beta Timor sebagai kantor sementara Bupati TTU selama sekitar lima bulan ke depan.
Keputusan Kontroversial yang Membuat Publik Bereaksi
Keputusan Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip., M.A untuk menyewa gedung Ormas Beta Timor sebagai kantor sementara mendapat sorotan tajam dari publik. Ormas Beta Timor sendiri didirikan oleh Bupati TTU, sehingga banyak kalangan meragukan keputusan tersebut dan menilai bahwa pemda TTU seharusnya mencari gedung lain sebagai kantor sementara.
Namun, Bupati Yoseph menjelaskan alasan di balik pemilihan gedung Ormas Beta Timor sebagai kantor sementara. Menurutnya, untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal, suasana yang kondusif, tertib, dan fokus sangat diperlukan. Karena itu, gedung Ormas Beta Timor dipilih sebagai tempat yang tepat selama proses renovasi berlangsung.
Alasan Pemilihan Gedung Organisasi Masyarakat sebagai Kantor Sementara
Bupati Yoseph menjelaskan bahwa penggunaan gedung Ormas Beta Timor tidak memerlukan biaya apapun karena bersifat gratis. Selain itu, ia juga menyebut alasan lain mengapa tidak memilih gedung pemda lama, yaitu karena kondisinya yang sudah terlalu lama terbengkalai dan memerlukan biaya tambahan untuk perbaikan sebelum bisa digunakan.
Menurut Bupati TTU, pemilihan gedung Beta Timor juga didasari oleh kekhawatiran bahwa jika ia berkantor di Rumah Jabatan, maka anak kecilnya bisa terganggu. Dengan menggunakan gedung ormas, ia merasa lebih nyaman dan dapat fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
