Pemerintah Siap Perketat Pengawasan Pembelian Tembakau di Musim Panen 2026
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pembelian tembakau selama musim panen tahun 2026. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan petani menerima harga di atas Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan.
Tindakan Langsung untuk Memastikan Kepatuhan Harga
Bupati Sumenep menegaskan bahwa TIHT bukan hanya sekadar angka acuan, tetapi standard harga yang harus diperhatikan dalam transaksi pembelian tembakau. Pemerintah daerah akan secara langsung melakukan monitoring melalui tim khusus ke lapangan untuk memastikan harga yang ditawarkan tidak di bawah TIHT yang telah disepakati.
Fauzi menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran hingga pemanggilan resmi. Namun, pengawasan ini bukan bertujuan memberikan tekanan kepada pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan kebersamaan antara petani, perusahaan rokok, dan semua pihak terkait.
Penetapan TIHT 2026 dan Dampaknya
Penetapan TIHT 2026 menunjukkan kenaikan harga bagi semua jenis tembakau di Sumenep. Harga impas untuk tembakau gunung Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram. Dengan luas area tanam tembakau yang terbatas, petani memiliki peluang memperoleh harga yang lebih menguntungkan.
Kondisi ini didukung oleh tingginya permintaan bahan baku dari pabrikan rokok, yang pada akhirnya menciptakan persaingan antarpembeli. Saat penawaran tembakau lebih sedikit daripada permintaan, harga tembakau cenderung naik di atas TIHT. Hal ini memicu persaingan di antara gudang-gudang untuk mendapatkan hasil panen petani.
Pemerintah Sumenep berharap pabrikan tidak hanya membeli tembakau sesuai kebutuhan produksi, tetapi juga memperkuat ekosistem pertembakauan lokal dengan membeli hasil panen petani Sumenep sesuai harga yang telah ditetapkan.
