HomeBeritaBNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Orang Ditangkap

BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Orang Ditangkap

BNNK Banyuwangi Gagalkan Rencana Peredaran Narkoba lintas Provinsi

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dihubungkan dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Operasi tersebut berhasil menangkap lima tersangka beserta 166,15 gram sabu.

Tersangka dan Lokasi Penangkapan

Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (3/8/2026), di dua lokasi berbeda. Kelima tersangka yang semuanya merupakan warga Banyuwangi berhasil diamankan. Mereka adalah NF, AK, MRH, AR, dan AP. Dari kelima tersangka, empat di antaranya ditangkap di Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, sedangkan AP ditangkap di Perum Green Kalipuro.

Barang Bukti dan Barang Ditemukan

Dari kedua lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sebanyak 175 paket sabu dengan total berat bruto 166,15 gram. Selain sabu, juga ditemukan barang bukti lain seperti telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Langkah selanjutnya, BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan tambahan dengan melibatkan pihak terkait. Hasilnya, ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Semua barang bukti akan disatukan dalam satu berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di beberapa wilayah. Kini, pihak berwenang tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. BNNK Banyuwangi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Semua barang bukti dan aset terkait akan disita sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait