HomeBeritaPetani STaM Minta Pemkab-BPN Cilacap Kawal UU Reforma Agraria

Petani STaM Minta Pemkab-BPN Cilacap Kawal UU Reforma Agraria

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) dan sejumlah kelompok tani di Cilacap mendatangi Kantor Bupati Cilacap pada Kamis (24/9/2026). Kedatangan itu bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional dan membawa tuntutan agar reforma agraria tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata yang manfaatnya dapat dirasakan petani.

Para petani kemudian mengikuti audiensi di Pendopo Wijayakusuma Cakti bersama Penjabat Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana dan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto. Dalam pertemuan tersebut, STaM menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Redistribusi tanah hingga persoalan di lima desa

Persoalan yang dibahas mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik pertanahan di sejumlah wilayah yang menjadi objek reforma agraria, serta perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. STaM juga menyoroti persoalan tanah di lima desa yang berada di Kecamatan Cipari.

Ketua STaM Sugeng mengatakan, para petani mendorong agar Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat diwujudkan sesuai harapan masyarakat. Menurut dia, perjuangan tersebut selama ini dilakukan di tingkat lokal maupun nasional.

“Kami mewakili petani mendorong agar terlaksananya UU Pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan para petani, yang selama ini sedang diperjuangkan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Sugeng seusai audiensi.

Sugeng meminta berbagai pihak ikut mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar kebijakan reforma agraria tepat sasaran. Ia menilai, pengesahan undang-undang harus diikuti pengawasan bersama sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat, khususnya petani.

“Jadi poin penting setelah ada UU Pengaturan Reforma Agraria, bagaimana kerja undang-undang ini kita kawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat, khususnya kaum petani,” katanya.

Warga Desa Mulyadadi, Kecamatan Cipari, itu berharap aturan reforma agraria dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya UU Reforma Agraria, persoalan di masyarakat berkaitan dengan tanah dapat terselesaikan dan tercukupi,” ujar Sugeng.

BPN Cilacap menunggu kewenangan pemerintah pusat

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto menyatakan pihaknya akan ikut mengawal pembahasan dan pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Kantor Pertanahan juga akan berupaya mencari solusi yang dapat diterima para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan administrasi pertanahan.

Namun, Andri menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan langsung terkait undang-undang tersebut karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Jadi kita sambil menunggu, sambil bareng-bareng juga mengawal. Kita di daerah tidak bisa langsung memutuskan ya, karena itu kewenangan pusat,” ujarnya.

Andri menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memuat 15 poin, salah satunya mengatur konflik reforma agraria. Selama ini, Kantor Pertanahan Cilacap telah membantu masyarakat melalui program reforma agraria yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

“Kalau kita sudah berupaya selama ini membantu masyarakat melalui program yang ada sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Reforma Agraria,” ungkap Andri.

Ia berharap aturan baru tersebut dapat memperkuat upaya penyelesaian persoalan agraria yang dinilai belum maksimal melalui program yang berjalan saat ini.

“Kalau itu dirasa memang belum maksimal, semoga dengan Undang-undang Reforma Agraria, nantinya menjadi maksimal,” pungkas Andri.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait