HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Muhammad Hairi Bin Ardiyansyah (alm.) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 229/Pid.Sus/2024/PN Smr, Rabu (27/3/2024).
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Teopilus Patiung SH MH, menyatakan Terdakwa Muhammad Hairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 30 bungkus Plastik bening berisikan Sabu-Sabu seberat 8,53 Gram/Netto. 1 buah Tas selempang warna hitam, 1 buah Dompet Emas warna kuning, 1 buah Dompet emas warna biru, 1 buah kotak Jam Tangan warna hitam, 1 unit Hp merk OPPO, 9 bendel Plastik klip bening, dan 1 buah Timbangan Digital dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai senilai Rp8.950.000,- dirampas Untuk Negara, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter dengan nomor Polisi DD 3394 UP dikembalikan kepada Terdakwa.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhammad Hairi selama 7 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Muhammad Hairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan altenatif kedua Penuntut Umum.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Andra Bayu Saputra Suwandi, Sabtu (14/10/2023) sekitar Pukul 21:00 Wita bertempat di Kos Jalan AW Syahranie 4, Blok K, RT 01, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, ditangkap anggota Kepolisian Polsek Sungai Pinang.
Awalnya sekitar Pukul 15:00 Wita Saksi Juventus Hirang sedang bersama Saksi Fransiskus Paran di kosannya, kemudian Saksi Juventus pergi ke kosan Terdakwa yang bertetangga untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket seharga Rp150 Ribu dari Terdakwa.
Setelah membeli Narkotika tersebut, Saksi Juventus langsung menggunakannya di dapur Kosannya tersebut.
Sekitar Pukul 21:00 Wita, Saksi Andy Soese dan Saksi Sumadi Sihite bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi di sebuah rumah kontrakan di alamat terebut, sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Saksi Andy Soese dan Saksi Sumadi Sihite bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang mendatangi tempat dimaksud.
Kemudian di salah satu kamar kost diamankan Saksi Juventus, Saksi Fransiskus dan Terdakwa yang sedang berkumpul. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost Saksi Juventus tidak ditemukan apa-apa.
Selanjutnya Saksi Andy Soese dan Saksi Sumadi Sihite bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang membawa Terdakwa ke kamar kostnya, yang bersebelahan dengan kamar kost Saksi Juventus lalu dilakukan penggeledahan.
Pada saat penggeledahan ditemukan 1 buah Tas Emas warna kuning tergeletak di lantai, di dalamnya ditemukan 13 bungkus Plastik bening berisikan Sabu. (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotikan BNN Nomor : LS88DJ/X/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 31 Oktober 2023.
Ditemukan lagi 1 buah Tas Emas warna biru di atas Speaker di ruang tamu, di dalamnya ditemukan 14 bungkus Plastik bening berisi Sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar, ditemukan 1 buah Timbangan elektronik di bawah Kasur, Tas Selempang berisikan uang tunai senilai Rp8.950.000,-.
Kemudian di atas Kusen pintu kamar mandi ditemukan 1 buah Kotak Jam Tangan warna hitam berisi 3 bungkus Plastik bening berisi Sabu. Di atas kusen pintu kamar ditemukan 9 bendel Plastik klip, yang kesemuanya diakui merupakan milik Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Sungai Pinang, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terdakwa Muhammad Hairi telah terbukti menyediakan dan menguasai Narkotika jenis Sabu, sebanyak 14 poket dari Arga (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Hairi yang didamping Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKrimina.Net)
Penulis: Lukman