32.1 C
Jakarta
HomeBeritaPenyaluran Pupuk Subsidi Masih Rendah, Menurut Ombudsman Hal ini Disebabkan oleh Berbagai...

Penyaluran Pupuk Subsidi Masih Rendah, Menurut Ombudsman Hal ini Disebabkan oleh Berbagai Kendala

Jakarta – Ombudsman mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi masih cukup rendah. Sejumlah hambatan dialami oleh petani dalam proses penebusan.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, realisasi penyaluran pupuk subsidi per awal Oktober 2023 hanya 4,67 juta ton atau masih di bawah 60 persen dari kuota yang semestinya tersalurkan.

Lebih lanjut, terdapat 22 provinsi yang penyalurannya masih rendah. Salah satunya Banten yang berbatasan dengan Jakarta dengan realisasi penyaluran masih di bawah 35 persen.

“Data ini menunjukkan rendahnya tingkat penyaluran, ini jadi salah satu indikasi masih ada masalah dalam mekanisme penebusan pupuk subsidi,” kata Yeka dalam Webinar Transformasi Kebijakan Pupuk Subsidi yang digelar Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, data lain dari Kementan menunjukkan per 6 Oktober 2023, ada sekitar 4,3 juta petani atau 29,2 persen yang terdaftar sebagai penerima belum bisa bahkan tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Yeka mengatakan, terdapat 15 provinsi dengan persentase 40 persen ke atas yang petaninya belum atau tidak bisa menebus pupuk.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Ombudsman, Yeka mengungkapkan, alasan terbanyak petani terkendala menebus pupuk subsidi karena banyak daerah yang menerapkan mekanisme tunggal dalam penebusan pupuk subsidi. Di mana, kios hanya dapat melayani petani yang memiliki Kartu Tani sesuai aturan dari pemerintah.

“Mekanisme tunggal dan infrastruktur Kartu Tani yang belum memadai membuat banyak petani tertolak. Kita tidak usah bicara petani yang punya kartu, masih banyak petani yang tidak punya Kartu Tani,” ujarnya.

Sementara itu, petani yang sudah memiliki Kartu Tani pun kerap kali dihadapkan pada banyak masalah. Semisal seperti gangguan error pada sistem atau mesin EDC yang rusak sehingga kios tidak bisa melayani.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” ujarnya.

Amran mengatakan revisi peraturan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait