31.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDiamankan Satgas SIRI Setelah Buron 8 Tahun, Vonis In Absentia – Hukum...

Diamankan Satgas SIRI Setelah Buron 8 Tahun, Vonis In Absentia – Hukum Kriminal

Terpidana Arnis Febriana diamankan Satgas SIRI Kejagung setelah buron selama 8 tahun. (foto: Exclsuive)
Terpidana Arnis Febriana diamankan Satgas SIRI Kejagung setelah buron selama 8 tahun. (foto: Exclsuive)

HUKUMKriminal.Net, RIAU: Arnis Febriana (33), buronan Kejaksaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tidak tanggung-tanggung, Terpidana ini buron selama 8 tahun, dan diadili tanpa hadir di Persidangan (In Absentia).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 652/100/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan identitas buronan atas nama Arnis Febriana.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ungkap Harli.

Arnis Febriana, Bendahara Kantor Desa Semunai Tahun 2012-2016 yang beralamat di Jalan Lintas Duri, RT 001/001, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (29/7/2024) sekitar Pukul 19:40 WIB.

Pengamanan tersebut, jelas Harli, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Editerial dengan Hakim Anggota Rinaldi Triandiko dan M Suryadi menyatakan perkara atas nama Terdakwa Arnis Febriana telah diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa (In Absentia) dalam Dakwaan Subsidair.

Baca Juga :

“Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Harli.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah
Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait