31.8 C
Jakarta
HomeBeritaTeten Sebut TikTok Diduga Melanggar Aturan Menjadi Kontroversi

Teten Sebut TikTok Diduga Melanggar Aturan Menjadi Kontroversi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa ada indikasi bahwa platform TikTok belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31, ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag (Zulkifli Hasan). Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,” kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Teten menegaskan bahwa pemerintah konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar tidak ada praktik monopoli di pasar ekonomi digital. Menurutnya, pemerintah harus konsisten karena hal ini merupakan fondasi untuk mencegah praktik monopoli di pasar digital.

Teten juga menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan sudah memiliki sikap yang sama terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga bulan atau empat bulan untuk platform e-commerce.

“Ngapain menunggu empat bulan? Tidak ada masa transisi di penerapan Permendag itu, itu yang harus siap,” ujarnya.

Teten juga menyoroti perlunya aturan mengenai algoritma dalam Permendag Nomor 31 agar tidak terjadi diskriminasi terhadap produk lokal di e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial tidak menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, juga menyampaikan bahwa Kemenkop UKM telah berkoodinasi dengan Kemendag dan Kemenkominfo mengenai dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok pada gelaran Belanja Lokal 12.12 pada 12 Desember lalu.

Sebelumnya diberitakan bahwa perusahaan induk Tokopedia, GoTo, mengumumkan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia serta TikTok akan memiliki pengendalian terhadap Tokopedia.

Penggabungan ini terjadi setelah operasional TikTok Shop dihentikan di Indonesia pada Rabu (4/10) pasca-terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait