Polisi Resmi Tetapkan Oknum Anggota KPPS Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada di Manggarai Barat. Penyidik dari Polres Manggarai Barat, Polda NTT telah resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT pada tanggal 27 November 2024. Tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting, yang telah ditetapkan setelah laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, tersangka tersebut adalah STM alias Ivan (31) yang biasa bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir selama pencoblosan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup setelah menerima laporan dari Bawaslu.
Tersangka dijerat dengan pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ia saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Manggarai Barat dan dapat dikenakan hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penyidik sedang fokus menyelesaikan kasus ini dan akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, sementara keterlibatan oknum anggota KPPS sebagai tersangka telah meminta dukungan kepada masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif di Manggarai Barat. Sudah pasti file artinya adalah sebagaimana mestinya yaitu menjaga kestabilan dengan baik. Semua informasi yang ada hanyalah bagian dari upaya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Manggarai Barat.