Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Ke-9 tersangka tersebut terdiri dari Direktur PT ANGELS PRODUCTS, Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, Direktur PT MAKASSAR TENE, Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, dan Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA.
Dalam kasus ini, disimpulkan bahwa impor gula saat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula melakukan kesalahan dengan tidak melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya diikuti, termasuk tanpa koordinasi dan rekomendasi yang diperlukan dari instansi terkait.
Tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. Beberapa dari mereka telah ditahan sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, sementara sebagian belum dilakukan penahanan. Kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjalankan proses impor dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah tindak pidana korupsi dan kerugian negara.