Dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm dan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa dr. Dulman Lekong dan Terdakwa Nurhasanah. Kedua terdakwa didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.526.145.572,00 berdasarkan laporan hasil audit. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Nurhasanah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.426.145.572,00. Sementara itu, JPU menuntut Terdakwa Dulman Lekong dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp50 Juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi pada Senin, 24 Februari 2025.