Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 244 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di Pemerintah Kabupaten Sumenep telah dilaksanakan pada Senin (21/5/2025). Kelompok ini terdiri dari 207 PPPK dan 37 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 yang akan menempati posisi teknis, guru, dan tenaga kesehatan di berbagai instansi daerah. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menekankan bahwa SK hanyalah permulaan dari tanggung jawab besar mereka sebagai pelayan negara. Ia menyoroti pentingnya disiplin dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat, mengingat bahwa ASN merupakan pelaksana utama pelayanan publik. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa proses pemberkasan dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Pasca verifikasi dokumen online, 244 individu dinyatakan lulus dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Nomor Induk Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (NIPPPK) dari BKN. Arif juga menekankan pentingnya etika dan moralitas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum bagi pegawai pemerintah.