Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang residivis berinisial RC (36) yang terlibat dalam kasus pencurian helm. Pelaku ini berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 12 helm hasil kejahatannya setelah kasus ini viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan helm di Jalan Irian Jaya, Situbondo. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-cirinya. Setelah mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Tanjung Kamal, petugas juga menyita sejumlah helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku mengaku telah mencuri helm di beberapa tempat, termasuk di Alun-Alun Situbondo, area parkir Roxy, dan RSUD Abdoer Rahem. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Situbondo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. Pasukan kepolisian akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga.