29 C
Jakarta
HomeBeritaPembaruan RUU KUHAP dan Tantangan Implementasinya

Pembaruan RUU KUHAP dan Tantangan Implementasinya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Jember, Ahmad Suryono, MH, menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Ahmad Suryono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas masalah hukum saat ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan yang lebih akuntabel dan berpihak pada prinsip-prinsip keadilan.

Dalam draf RUU KUHAP, terdapat muatan penting seperti penguatan prinsip praduga tak bersalah, pembatasan masa penahanan, dan jaminan akses bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Suryono mengapresiasi langkah-langkah tersebut karena diyakini dapat menjadi dasar perubahan dalam perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi dari RUU KUHAP, di mana diperlukan political will dan kapasitas aparat penegak hukum untuk menerjemahkan norma tersebut menjadi praktik yang adil.

Sebagai bagian dari tanggung jawab akademik, Fakultas Hukum UM Jember turut aktif dalam penyusunan RUU KUHAP melalui berbagai kegiatan seperti diskusi publik, seminar nasional, dan call for paper. Kajian dan rekomendasi resmi hasil diskusi tersebut akan disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menjadi masukan dalam proses pembuatan kebijakan hukum. Suryono menekankan bahwa revisi KUHAP bukan hanya tentang perubahan teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia ke depan. Pada akhir pernyataannya, ia menantang untuk memilih apakah akan tetap menggunakan sistem hukum represif atau beralih ke sistem yang lebih menghormati martabat manusia.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait