27.6 C
Jakarta
HomeBeritaSA Masih Berharap Damai Meski Ditetapkan Tersangka KDRT

SA Masih Berharap Damai Meski Ditetapkan Tersangka KDRT

Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA masih berharap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum SA, yang terdiri dari empat orang yaitu Mashuri, Abdul Munif, Budi Langkung, dan Raden Bomba Sugiarto, menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum. Mereka meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi klien mereka sebelum ada keputusan hukum final, karena komentar negatif di media sosial dapat berdampak hukum. SA, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025, telah berupaya kooperatif sejak laporan awal pada Januari. Meski pihak SA sudah empat kali mengajukan penyelesaian RJ, pelapor tetap menolak dan meminta agar proses hukum berlanjut. Tim hukum SA juga menyinggung adanya aroma politik di balik kasus ini dan siap menghadapi setiap tahap hukum hingga proses pengadilan. Meskipun sedang menyiapkan bukti dan saksi untuk pembelaan SA, mereka tetap mengutamakan penyelesaian secara RJ. Kasus ini merupakan laporan KDRT yang melibatkan anggota DPRD Banyuwangi sejak awal Januari 2025, yang dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial KR.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait