29 C
Jakarta
HomeBeritaKejari Kampar Libatkan BPKP: Kerugian Korupsi KUR Rp60 Miliar

Kejari Kampar Libatkan BPKP: Kerugian Korupsi KUR Rp60 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Estimasi sementara menunjukkan kerugian sebesar Rp60 miliar, namun angka ini masih perlu diverifikasi oleh BPKP untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Jackson Apriyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, mengungkapkan bahwa proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut untuk memastikan kejelasan konstruksi hukum. Informasi baru juga ditemukan selama pemeriksaan terhadap tersangka di LP Kelas IIA Bangkinang, yang akan digali lebih dalam untuk mengungkap fakta-fakta yang masih terpendam.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejari Kampar, termasuk pimpinan cabang bank dan staf terkait. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kabar terbaru terkait perkembangan kasus korupsi ini dapat diakses melalui platform berita Google News.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait