Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil menyita uang sebesar Rp1,28 miliar dari 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu menara suar Kantor Distrik Navigasi Cilacap tahun anggaran 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, terdapat 4 unit SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon yang dituduh terlibat dalam korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.288.441.675,74. Nilai kontrak proyek pengadaan lampu mencapai Rp2.840.000.000.
Dari penyidikan yang dilakukan, uang yang disita berasal dari keempat tersangka dengan jumlah nominal uang yang berbeda. Uang sebesar Rp179.000.000 diperoleh dari S sebagai penanggung jawab tim teknis dan Rp247.000.000 dari TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Satker Distrik Navigasi Cilacap. Selain itu, uang sebesar Rp861 juta lebih diperoleh dari dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Rp341.459.105 dari SAW dan Rp520.982.570 dari UU.
Uang sitaan tersebut akan dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap oleh penyidik Kejari sebagai tindak lanjut dari kasus korupsi tersebut. Selain itu, Kejari Cilacap menetapkan 4 tersangka pada kasus pengadaan lampu menara suar dan langsung menahannya setelah penetapan pada Rabu (9/7/2025). Para tersangka diketahui menggunakan modus merekayasa harga melalui e-Katalog dengan biaya fiktif dan pengondisian tender sejak awal.
Penyidik masih dalam proses mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan UU yang berlaku. Di sinilah upaya kejaksaan untuk memberantas korupsi menjadi lebih nyata dan efektif sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.