30.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalUnit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian

Unit Jatanras Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian

Tersangka MRAS saat ini ditahan di Polresta Samarinda setelah Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian di Kota Samarinda. Kejadian terjadi di sebuah toko ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09:00 Wita. Pelaku berhasil mengambil sebuah tas selempang hitam yang berisi uang tunai Rp2.700.000, KTP, dan Kartu BPJS, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MRAS (30) di rumahnya, warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan aksesoris tas warna hitam juga disita polisi untuk memperkuat proses hukum. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta. Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait